Sarbanes Oxley Act diprakarsai oleh Senator Paul Sarbanes (Maryland) dan Representative Michael Oxley (Ohio), dan telah ditandatangani oleh Presiden George W.Bush pada tanggal 30 Juli 2002. Undang-undang ini dikeluarkan untuk merespon skandal keuangan yang terjadi di beberapa korporasi besar di Amerika yang sangat mempengaruhi perekonomian negara secara signifikan. Undang-undang ini disebut-sebut sebagai perubahan terbesar dalam pengaturan pengelolaan perusahaan dan
pelaporan keuangan sejak Undang-Undang Keuangan pertama kali ditetapkan di tahun 1933 dan 1934.
Perkembangan pasar modal suatu negara erat kaitannya dengan tingkat kepercayaan dari para investornya. Kedua hal tersebut mempunyai korelasi, semakin tinggi tingkat kepercayaan investor maka semakin tinggi pula tingkat perkembangan suatu pasar modal. Salah satu faktor penting yang berpengaruh pada tingkat kepercayaan investor adalah kualitas informasi yang diterima khususnya informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan.
Kepercayaan investor di pasar modal sempat terganggu pada awal tahun 2000 dengan munculnya kasus overstated laporan keuangan Enron dan WorldCom. Sedangkan di Indonesia, kasus sejenis juga terjadi pada beberapa perusahaan di sektor farmasi dan perbankan serta beberapa kasus lain yang terjadi karena tidak berjalannya pengendalian interen dengan baik.
Munculnya kasus tersebut, memacu regulator untuk mengambil langkah-langkah koreksi dan pencegahan. Contohnya Amerika Serikat merespon dengan menerbitkan Sarbanes Oxley Act (SOX), yang antara lain mengatur kewajiban manajemen perusahaan yang tercatat (listed company) untuk melakukan penilaian atas sistem pengendalian interennya dan kewajiban adanya audit oleh auditor eksternal atas penilaian manajemen tersebut. Inggris, Australia, Jepang serta beberapa negara lain termasuk Indonesia juga merespon kasus tersebut dengan menetapkan regulasi untuk meningkatkan penerapan pengendalian interen yang bermuara pada pencegahan kerugian investor dari kejadian yang sama di masa mendatang.
Pada dasarnya, sistem pengendalian interen dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu sistem pengendalian akuntansi dan sistem pengendalian administrasi. Sistem pengendalian akuntansi meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi dan memeriksa ketelitian dan dapat dipercayainya data akuntansi. Sistem pengendalian akuntansi yang baik akan menjamin
keamanan kekayaan para investor dan kreditur yang ditanamkan dalam perusahaan serta akan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Sistem pengendalian administrasi meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen (Standar Profesional Akuntan Publik Standar Auditing (SPAP SA) Seksi 319).
Sistem pengendalian interen bukanlah sesuatu yang baru dalam pasar modal Indonesia. Hal tersebut tercermin dari adanya peraturan, baik yang mengatur masalah yang terkait dengan pengelolaan pada umumnya maupun yang terkait dengan pelaporan keuangan. Fasilkom tidak mengetahui kondisi maupun efektivitas pengendalian interen. Oleh karena itu, Fasilkom perlu melakukan penelitian mengenai Penilaian atas pengendalian interen Fasilkom menggunakan metode SOX.
B. Pengertian Pengendalian Interen
Pengendalian interen dapat juga disebut sebagai struktur pengendalian interen yang meliputi organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, memeriksa ketelitian dan dapat dipercayanya data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.
Sistem pengendalian interen menekankan pada tujuan yang hendak dicapai, dan bukan pada elemen-elemen yang membentuk sistem tersebut dan berlaku baik dalam perusahaan yang mengolah informasinya secara manual, dengan mesin pembukuan, maupun dengan komputer.
Menurut tujuannya, sistem pengendalian interen tersebut dapat dibagi menjadi dua macam: sistem pengendalian akuntansi (internal accounting control) dan sistem pengendalian administrasi (internal administrative control). Sistem pengendalian akuntansi meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan dapat dipercayanya data akuntansi. Sistem pengendalian administrasi meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.
Pengendalian intern sebagaimana didefinisikan oleh COSO, terdiri atas lima komponen yang saling terkait, yaitu:
1. Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian menetapkan corak suatu organisasi dan mempengaruhi kesadaran pengendalian pihak yang terdapat dalam organisasi tersebut. Lingkungan pengendalian merupakan dasar untuk semua komponen pengendalian interen yang lain, menyediakan disiplin dan struktur.
Lingkungan pengendalian meliputi integritas nilai-nilai etika dan orang-orang yang kompeten, filosofi manajemen, cara manajemen memberikan wewenang dan tanggung jawab dan meningkatkan potensi organisasi dan pegawai, dan perhatian serta petunjuk dari dewan direksi.
2. Penaksiran Risiko
Penaksiran risiko entitas untuk tujuan pelaporan keuangan merupakan identifikasi dan analisis terhadap risiko yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan yang wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Penaksiran risiko dapat ditujukan pada bagaimana entitas mempertimbangkan kemungkinan transaksi tidak dicatat atau mengidentifikasi dan menganalisis estimasi yang dicatat dalam laporan
keuangan.
3. Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian merupakan kebijakan dan prosedur yang membantu manajemen mencapai tujuan, seperti pengambilan langkah menghadapi risiko untuk mencapai tujuan perusahaan. Aktivitas pengendalian meliputi persetujuan dari atasan, pemberian wewenang verifikasi, rekonsiliasi, penelaahan kinerja usaha, pengamanan aktiva fasilkom dan pemisahan tugas.
4. Informasi dan Komunikasi
Informasi yang berhubungan perlu diidentifikasi, ditangkap dan dikomunikasikan dalam bentuk dan kerangka waktu yang memungkinkan para pihak memahami tanggung jawab.
Sistem informasi menghasilkan laporan, keuangan dan informasi yang cukup untuk memungkinkan pelaksanaan dan pengawasan fasilkom. Informasi yang dibutuhkan tidak hanya interen namun juga eksternal.
Komunikasi yang efektif harus meluas di seluruh jajaran organisasi dimana seluruh pihak harus menerima pesan yang jelas dari manajemen puncak yang bertanggung jawab pada pengawasan.
Semua pegawai harus paham peran mereka dalam sistem pengendalian interen seperti juga hubungan kerja antar individu. Mereka harus memiliki alat yang menyebarluaskan informasi penting.
5. Monitoring/Pemantauan
Sistem pengendalian interen harus dimonitor yang memungkinkan proses untuk menilai kualitas kinerja fasilkom sepanjang waktu. Hal ini dapat diselesaikan melalui aktivitas monitoring, evaluasi terpisah, atau kombinasi keduanya.
Monitoring muncul dari aktivitas manajemen dan aktivitas pihak-pihak dalam
menjalankan tugas masing-masing. Ruang lingkup dan frekuensi evaluasi tergantung pada penilaian risiko dan efektifitas prosedur monitoring. Kekurangan yang fatal dalam sistem pengendalian interen harus dilaporkan kepada manajemen puncak dan dewan direksi.
Pengendalian interen secara relatif dapat membantu pencapaian target baik peningkatan kenerja fasilkom dan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, maupun terhindar dari kerusakan dan konsekuensi buruk lainnya.
Namun pengendalian interen tidak dapat secara pasti menciptakan kesuksesan fasilkom, laporan keuangan yang dapat diandalkan secara mutlak dan kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan pelaksanaannya.
Wawancara Pengendalian Intern Fasilkom dari jawaban satu responden ,dapat diuraikan hasil sebagai berikut :
A. Lingkungan Pengendalian ( 1 – 21 )
Lingkungan Pengendalian mencakup antara lain integritas dan nilai etika manajemen, Filosopi dan Gaya Manajemen, Komitmen pada kompetensi personel, Peran direksi, dewan komisaris dan/atau komite audit, Struktur organisasi, Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab, serta Pedoman yang dibuat manajemen bagi personel dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
1. Integritas dan nilai etika manajemen (integrity and ethical values).
Integritas dan nilai etika merupakan unsur pokok lingkungan pengendalian yang mempengaruhi perancangan pengurusan, dan pemantauan komponen yang lain. Integritas dan perilaku etika merupakan produk dari standar etika dan perilaku entitas, bagaimana hal itu dikomunikasikan dan ditegakkan dalam praktik.
untuk lebih lengkapnya Penilaian Atas Pengendalian Intern Fasilkom Menggunakan Metode SOX silahkan download disini